Pajak (dari bahasa Latin taxo;
"rate") adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang,
sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara
langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial
atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.[1] Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif
untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar,
penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk
pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung
dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara.
Beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak, misalnya United Arab Emirates.[2] Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar