Rabu, 24 Februari 2016

STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA

STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA
:: Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yait​u UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerint​​ah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.


:: Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

sumber : http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/fungsi-bi/status/Contents/Default.aspx

Kebijaksanaan moneter

Kebijaksanaan moneter adalah tindakan yang dilakukan oleh penguasa moneter (biasanya bank sentral) untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar dan kredit yang pada gilirannya akan mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Tujuan kebijaksanaan moneter terutama untuk stabilitas ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kesetabilan harga


serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Kalau kesetabilan dalam kegiatan ekonomi terganggu, maka kebujakasanaan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilitasi). Pada dasarnya instrumen/alat kebijaksanaan yang dipakai adalah pertama, instrumen yang umum, meliputi politik pasar terbuka (open market), politik cadangan minimum (reserve requirements) dan politik diskonto (discount policy) : kedua, instrumen yang selektif, meliputi margin requirements, pembatasan/ penentuan tingkat bunga, yang kesemuanya ini untuk mempengaruhi alokasi kredit untuk sektor-sektor ekonomi tertentu; dan ketiga adalah , instrumen yang sering disebut dengan “moral suasion” atau “open mouth policy”. Disamping itu, penentuan tingkat bunga, pengaturan sistem perbankan serta devaluasi termasuk juga dalam instrumen kebijaksaan moneter.


  • 1.       Politik Pasar Terbuka

Meliputi : Tindakan menjual dan membeli surat-surat berharga oleh Bank Sentral.
Tindakan ini akan berpengaruh :
-          Menaikkan cadangan bank-bank umum yang tersangkut dalam transaksi. Sebab dalam pembelian surat berharga misalnya, bank sentral akan menambahkan cadangan bank umum yang menjual surat berharga tersebut, yang ada pada bank Sentral. Akibat tambahnya cadangan, maka bank umum dapat menambah jumlah uang yang beredar (melalui proses penciptaan kredit).
-          Tindakan pembilaan/penjualan surat berharga akan mempengaruhi harga (dan dengan demikian juga tingak bunga ) surat berharga. Akibatnya , tingkat bunga umum juga akan terpengaruh.

  • 2.       Politik Diskonto

Tindakan untuk mengubah-ubah tingkat bunga yang harus dibayar oleh bank umum dalam hal meminjam dana dari bank sentral. Dengan menaikkan Diskonto, maka ongkos meminjam dana dari bank sentral akan naik sehingga akan mengurangi keinginan bank untuk meminjam. Akibatnya, jumlah uang yang beredar dapat ditekan/dikurangi. Dinegara yang sudah maju, politik diskonto ini juga mempunyai efek pengumuman (announcement effect), yakni efek yang diimbulkan dari adanya pengumuman (melalui media massa) tentang tingkat Diskonto. Pengumuman ini akan dipakai oleh masyarakat sebagai indikasi ketat tidaknya kebujaksanaan moneter pemerintah.

  • 3.       Politik perubahan Cadangan Minimum

Dalam proses penciptaan kerdit, bahwa perubahan cadangan minimum dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar. Apabila ketentuan cadangan minimum diturunkan, jumlah uang beredar cendrung naik, dansebaliknya kalau naiknya jumlah uang akan cenderung turun.

  • 4.       Margin Requirement

Digunakan untuk membatasi penggunaan kredit untuk tujuan-tujuan pembelian surat berharga (yang biasanya bersifat spekulatif). Caranya, dengan menetapkan jumlah minimum kas down payment untuk transaksi surat berharga. Misalnya, ditentukan margin requirement 80% harus dibayar dengan kas dan baru sisanya (20%) boleh dipinjam dari bank.

  • 5.      Moral Suasion

Dimaksudnkan untuk mempengaruhi sikap lembaga moneter dan individu yang bergerak dibidang moneter dengan pidato-pidato Gubernur Bank Sentral, atau publikasi-publikasi, agar supaya bersikap seperti yang dikehendaki oleh penguasa moneter.
 
sumber : 
http://blogcoebacoeba.blogspot.co.id/2012/11/alatinstrumen-kebijakan-moneter.html?showComment=1456366695017#c6253577595153873638

Neraca Bank Sentral

Neraca Bank Sentral

Kegiatan bank sentral di dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan moneter tercermin pada bentuk umum neraca yang disusun. Secara singkat pos-pos atau rekening utama pada neraca bank sentral adalah sebagai berikut :
  1. Kekayaan (Assets)
  1. Cadangan, yang meliputi :
  • Sertifikat Emas
  • Special Drawing Rights (SDR)
  • Valuta Asing
  1. Pinjaman yang diberikan (loans), terutama kepada bank umum.
  2. Surat berharga (sebagian besar adalah surat berharga milik pemerintah).
  3. Kekayaan lain-lain, dapat berupa tanah, gedung atau peralatan-peralatan,
  1. Hutang (Liabilities)
  1. Uang kertas
  2. Deposito, yang merupakan bagian terbesar adalah deposito bank umum.
  3. Surplus diperoleh dari : bunga surat berharga yang ditahan, bunga pinjaman yang diberikan dan dari kegiatan lain.
  4. Lain-lain (misalnya: pengeluaran yang belum dibayar).
Dari uraian di atas jelas tampak bahwa pada dasarnya kekayaan bank sentral diperoleh dengan menciptakan hutang terhadap dirinya sendiri. Seperti pada contoh pembelian surat berharga, kekayaan yang berupa surat berharga ini dapat diperoleh dengan menciptakan hutang berupa deposito bank umum
 
 
 
sumber : http://rifkyandriyanto.blogspot.co.id/2013/04/fungsi-dan-peran-bank-sentral.html

Bank Sentral

Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.

sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_sentral