Senin, 02 Mei 2016

Analisis Regresi Linear Sederhana

Regresi Linear Sederhana adalah Metode Statistik yang berfungsi untuk menguji sejauh mana hubungan sebab akibat antara Variabel Faktor Penyebab (X) terhadap Variabel Akibatnya. Faktor Penyebab pada umumnya dilambangkan dengan X atau disebut juga dengan Predictor sedangkan Variabel Akibat dilambangkan dengan Y atau disebut juga dengan Response. Regresi Linear Sederhana atau sering disingkat dengan SLR (Simple Linear Regression) juga merupakan salah satu Metode Statistik yang dipergunakan dalam produksi untuk melakukan peramalan ataupun prediksi tentang karakteristik kualitas maupun Kuantitas.
Contoh Penggunaan Analisis Regresi Linear Sederhana dalam Produksi antara lain :
  1. Hubungan antara Lamanya Kerusakan Mesin dengan Kualitas Produk yang dihasilkan
  2. Hubungan Jumlah Pekerja dengan Output yang diproduksi
  3. Hubungan antara suhu ruangan dengan Cacat Produksi yang dihasilkan.
Model Persamaan Regresi Linear Sederhana adalah seperti berikut ini :

Y = a + bX

Dimana :
Y = Variabel Response atau Variabel Akibat (Dependent)
X = Variabel Predictor atau Variabel Faktor Penyebab (Independent)
a = konstanta
b = koefisien regresi (kemiringan); besaran Response yang ditimbulkan oleh Predictor.
Nilai-nilai a dan b dapat dihitung dengan menggunakan Rumus dibawah ini :
a =   (Σy) (Σx²) – (Σx) (Σxy)
.                n(Σx²) – (Σx)²
b =   n(Σxy) – (Σx) (Σy)
.                n(Σx²) – (Σx)²
Berikut ini adalah Langkah-langkah dalam melakukan Analisis Regresi Linear Sederhana :
  1. Tentukan Tujuan dari melakukan Analisis Regresi Linear Sederhana
  2. Identifikasikan Variabel Faktor Penyebab (Predictor) dan Variabel Akibat (Response)
  3. Lakukan Pengumpulan Data
  4. Hitung  X², Y², XY dan total dari masing-masingnya
  5. Hitung a dan b berdasarkan rumus diatas.
  6. Buatkan Model Persamaan Regresi Linear Sederhana.
  7. Lakukan Prediksi atau Peramalan terhadap Variabel Faktor Penyebab atau Variabel Akibat.

Minggu, 06 Maret 2016

Pajak

Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.[1] Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak, misalnya United Arab Emirates.[2] Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak

Kebijakan dorongan moral (moral suasion policy)

Kebijakan yang diambil bank sentral untuk memengaruhi jumlah uang yang beredar dengan berbagai pengumuman, pidato, dan edaran yang ditujukan pada bank umum dan pelaku moneter lainnya.
Moral Suasion Policy adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi.
Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

sumber : http://www.erlanggapintar.com/mapel.php?mapel=Ekonomi&id=97

Rabu, 24 Februari 2016

STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA

STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA
:: Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yait​u UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerint​​ah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.


:: Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

sumber : http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/fungsi-bi/status/Contents/Default.aspx

Kebijaksanaan moneter

Kebijaksanaan moneter adalah tindakan yang dilakukan oleh penguasa moneter (biasanya bank sentral) untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar dan kredit yang pada gilirannya akan mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Tujuan kebijaksanaan moneter terutama untuk stabilitas ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kesetabilan harga


serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Kalau kesetabilan dalam kegiatan ekonomi terganggu, maka kebujakasanaan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilitasi). Pada dasarnya instrumen/alat kebijaksanaan yang dipakai adalah pertama, instrumen yang umum, meliputi politik pasar terbuka (open market), politik cadangan minimum (reserve requirements) dan politik diskonto (discount policy) : kedua, instrumen yang selektif, meliputi margin requirements, pembatasan/ penentuan tingkat bunga, yang kesemuanya ini untuk mempengaruhi alokasi kredit untuk sektor-sektor ekonomi tertentu; dan ketiga adalah , instrumen yang sering disebut dengan “moral suasion” atau “open mouth policy”. Disamping itu, penentuan tingkat bunga, pengaturan sistem perbankan serta devaluasi termasuk juga dalam instrumen kebijaksaan moneter.


  • 1.       Politik Pasar Terbuka

Meliputi : Tindakan menjual dan membeli surat-surat berharga oleh Bank Sentral.
Tindakan ini akan berpengaruh :
-          Menaikkan cadangan bank-bank umum yang tersangkut dalam transaksi. Sebab dalam pembelian surat berharga misalnya, bank sentral akan menambahkan cadangan bank umum yang menjual surat berharga tersebut, yang ada pada bank Sentral. Akibat tambahnya cadangan, maka bank umum dapat menambah jumlah uang yang beredar (melalui proses penciptaan kredit).
-          Tindakan pembilaan/penjualan surat berharga akan mempengaruhi harga (dan dengan demikian juga tingak bunga ) surat berharga. Akibatnya , tingkat bunga umum juga akan terpengaruh.

  • 2.       Politik Diskonto

Tindakan untuk mengubah-ubah tingkat bunga yang harus dibayar oleh bank umum dalam hal meminjam dana dari bank sentral. Dengan menaikkan Diskonto, maka ongkos meminjam dana dari bank sentral akan naik sehingga akan mengurangi keinginan bank untuk meminjam. Akibatnya, jumlah uang yang beredar dapat ditekan/dikurangi. Dinegara yang sudah maju, politik diskonto ini juga mempunyai efek pengumuman (announcement effect), yakni efek yang diimbulkan dari adanya pengumuman (melalui media massa) tentang tingkat Diskonto. Pengumuman ini akan dipakai oleh masyarakat sebagai indikasi ketat tidaknya kebujaksanaan moneter pemerintah.

  • 3.       Politik perubahan Cadangan Minimum

Dalam proses penciptaan kerdit, bahwa perubahan cadangan minimum dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar. Apabila ketentuan cadangan minimum diturunkan, jumlah uang beredar cendrung naik, dansebaliknya kalau naiknya jumlah uang akan cenderung turun.

  • 4.       Margin Requirement

Digunakan untuk membatasi penggunaan kredit untuk tujuan-tujuan pembelian surat berharga (yang biasanya bersifat spekulatif). Caranya, dengan menetapkan jumlah minimum kas down payment untuk transaksi surat berharga. Misalnya, ditentukan margin requirement 80% harus dibayar dengan kas dan baru sisanya (20%) boleh dipinjam dari bank.

  • 5.      Moral Suasion

Dimaksudnkan untuk mempengaruhi sikap lembaga moneter dan individu yang bergerak dibidang moneter dengan pidato-pidato Gubernur Bank Sentral, atau publikasi-publikasi, agar supaya bersikap seperti yang dikehendaki oleh penguasa moneter.
 
sumber : 
http://blogcoebacoeba.blogspot.co.id/2012/11/alatinstrumen-kebijakan-moneter.html?showComment=1456366695017#c6253577595153873638

Neraca Bank Sentral

Neraca Bank Sentral

Kegiatan bank sentral di dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan moneter tercermin pada bentuk umum neraca yang disusun. Secara singkat pos-pos atau rekening utama pada neraca bank sentral adalah sebagai berikut :
  1. Kekayaan (Assets)
  1. Cadangan, yang meliputi :
  • Sertifikat Emas
  • Special Drawing Rights (SDR)
  • Valuta Asing
  1. Pinjaman yang diberikan (loans), terutama kepada bank umum.
  2. Surat berharga (sebagian besar adalah surat berharga milik pemerintah).
  3. Kekayaan lain-lain, dapat berupa tanah, gedung atau peralatan-peralatan,
  1. Hutang (Liabilities)
  1. Uang kertas
  2. Deposito, yang merupakan bagian terbesar adalah deposito bank umum.
  3. Surplus diperoleh dari : bunga surat berharga yang ditahan, bunga pinjaman yang diberikan dan dari kegiatan lain.
  4. Lain-lain (misalnya: pengeluaran yang belum dibayar).
Dari uraian di atas jelas tampak bahwa pada dasarnya kekayaan bank sentral diperoleh dengan menciptakan hutang terhadap dirinya sendiri. Seperti pada contoh pembelian surat berharga, kekayaan yang berupa surat berharga ini dapat diperoleh dengan menciptakan hutang berupa deposito bank umum
 
 
 
sumber : http://rifkyandriyanto.blogspot.co.id/2013/04/fungsi-dan-peran-bank-sentral.html

Bank Sentral

Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.

sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_sentral